Begitujuga pada masa Demokrasi Liberal, pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal dengan Konstitusi Liberal. Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan
22. CIRI EKONOMI LIBERAL. 2.2.1. 1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi. 2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing. 3) Campur tangan pemerintah dibatasi. 4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan. 5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
Padamasa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Proses Pemungutan Suara di TPS Unsur-unsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
cash. Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan pemerintahan demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin terpimpin dikenal dengan pemerintahan terkelola dengan peningkatan otokrasi, dalam artian lain negara yang menganut sistem demokrasi terpimpin adalah di bawah pemerintahan penguasa era demokrasi terpimpin adalah sebuah periode dalam sejarah peradaban Indonesia modern. Praktik secara resmi demokrasi terpimpin berlangsung di Indonesia dari tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966, periode ini juga disebut dengan istilah Orde sistem politik demokrasi terpimpin, negara menggunakan prinsip-prinsip demokrasi beserta nilainya namun dengan satu pengecualian. Negara dibuat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat secara umum dan juga untuk melindungi segenap bangsa yang ada di dalamnya. Namun tugas negara harus berada dalam panduan dan pimpinan seorang tokoh pusat, yakni Juga Mengenal Cyber Law dan AturannyaInvasi dan International Humanitarian LawMengenal Suprastruktur Politik IndonesiaCiri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi. Terdapat lembaga tinggi negara yang ada saat periode Indonesia era demokrasi terpimpin, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung dari sistem demokrasi terpimpin di antaranya adalah 1. Untuk mengganti demokrasi liberal yang dianggap tidak stabil untuk negara Indonesia2. Untuk meningkatkan kekuasaan presiden pada masa itu yang awalnya hanya sebatas kepala negara menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
- Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia tidak bertahan lama. Sejarah sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer atau Liberal diterapkan di Indonesia pada 1950-1959. Berikut ini sejarah masa Demokrasi Parlementer di menganut sistem ini, pemerintahan Indonesia dipimpin oleh perdana menteri bersama presiden sebagai kepala Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen negara punya peran penting. Pada sistem ini, rakyat memiliki keleluasaan untuk ikut campur urusan politik dan boleh membuat Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen negara punya peran penting. Pada sistem ini, rakyat memiliki keleluasaan untuk ikut campur urusan politik dan boleh membuat partai. Selain itu, para anggota kabinet juga diperbolehkan mengkritik pemerintah jika tidak setuju terhadap Indonesia ternyata pernah menganut sistem ini mulai 17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959. Tokoh-tokoh Indonesia yang mempercayai dibutuhkannya Demokrasi Parlementer atau dikenal Demokrasi Liberal di antaranya, Mohammad Hatta dan Sutan keduanya, sistem pemerintahan tersebut mampu menciptakan partai politik yang bisa beradu pendapat dalam parlemen serta dapat menciptakan wujud demokrasi sesungguhnya, yakni dari rakyat, bagi rakyat, dan untuk kata lain, Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran Tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat 2008122 menambahkan, Indonesia berbentuk republik berlandaskan kedaulatan rakyat. Socrates, Pesepakbola yang Mengubah Sejarah Demokrasi Brasil Hidup Mati Partai Politik & Titik Balik Sejarah Demokrasi Indonesia Terdapat sejarah tentang kelahiran paham Demokrasi Parlementer yang dikatakan berawal dari Demokrasi secara umum di salah satu kota polis, Athena, di zaman Yunani Kuno, hingga meluas ke Eropa, dan akhirnya dikenal dunia. Selain itu, ada juga ciri-ciri, kekurangan, dan kelebihan dari sistem tersebut. Cikal-bakal sistem Demokrasi Parlementer terlacak di zaman peradaban Yunani Kuno, tepatnya di sebuah kota polis yang disebut Athena. Dalam makalah Demokrasi, Dulu, Kini, dan Esok 2009 karya Wasino, terungkap bahwa polis dikenal saat itu sebagai tempat pusat ilmu dan sana, pembuatan keputusan terkait masalah masyarakat dan kehidupan kota dilakukan dengan mencari suara terbanyak musyawarah. Akan tetapi, seiring hilangnya peradaban Yunani Kuno, sistem demokrasi ini juga turut memudar Faud Hasan, Bab Pengantar, dalam Plato, ApologiaL Pidato Sicrates yang diabadikan Plato, 198629-31.Tokoh-tokoh Indonesia yang memercayai dibutuhkannya Demokrasi Parlementer atau dikenal juga sebagai Demokrasi Liberal di antaranya Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir. Menurut keduanya, sistem pemerintahan tersebut mampu menciptakan partai politik yang bisa beradu pendapat dalam parlemen serta dapat menciptakan wujud demokrasi sesungguhnya, yakni dari rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat. Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran Tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat 2008122 menambahkan, Indonesia berbentuk republik berlandaskan kedaulatan juga 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila & UUD Amnesty 3 RUU Pemekaran Papua Bentuk Kemunduran Demokrasi Demokrasi Parlementer di Indonesia Tanggal 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat RIS, yang merupakan bentuk negara hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar KMB dan pengakuan kedaulatan dengan Belanda, resmi dan kawan-kawan dalam Sejarah Indonesia Kelas 12 201548 menyebutkan bahwa RIS kemudian diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Seiring dengan itu, sistem pemerintahannya pun berubah menjadi Demokrasi Parlementer dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS 1950. Menurut tulisan Ahmad Muslih dan kawan-kawan dalam Ilmu Pengetahuan Sosial 201596, pada masa Demokrasi Parlementer, muncul partai-partai politik baru yang bebas berpendapat serta mengkritisi pemerintahan. Kendati awal kelahiran semua partai ini merupakan semangat revolusi, namun akhirnya mengakibatkan persaingan tidak sehat. Bahkan, bisa dikatakan ketika masa itu Indonesia mengalami ketidakstabilan pemerintahan. Baca juga Sejarah Demokrasi Parlementer Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan Sejarah Sistem Presidensial Arti, Ciri-ciri, Kelebihan, Kekurangan Sejarah Sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia 1959-1965 Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia 1950-1959 Secara garis besar, kabinet-kabinet di Indonesia terbagi menjadi tujuh era di bawah pimpinan perdana menteri. Setiap periodenya pasti memiliki permasalahannya masing-masing. Berikut ini ketujuh masa tersebut1. Kabinet Natsir September 1950-Maret 1951 Kabinet ini berupaya sekuat tenaga melibatkan semua partai yang ada di parlemen. Namun, Mohamad Natsir selaku perdana menteri ternyata kesulitan memberikan posisi kepada partai politik yang adalah tokoh Masyumi, partai Islam yang amat kuat saat itu. Usahanya untuk merangkul Partai Nasional Indonesia PNI selalu saja kandas. Remy Madinier dalam Islam and Politics in Indonesia The Masyumi Party Between Democracy and Integralism 2015 menyebutkan, PNI memang kerap berseberangan pandangan dengan bahkan melakukan tuntutan terhadap Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 yang dilkeluarkan Natsir. Sebagian besar parlemen berpihak kepada PNI sehingga akhirnya Natsir mengundurkan diri dari jabatannya. Baca juga Tugas TNI Sejarah, Peran, & Fungsinya sebagai Alat Pertahanan RI Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya Karakteristik Partisipasi Politik Ciri-ciri, Penerapan, & Contoh 2. Kabinet Sukiman April 1951-Februari 1952 PNI mendapatkan posisinya dalam kabinet ini. Namun, sama seperti sebelumnya masih terdapat masalah. Sama seperti Natsir, Sukiman Wiryosanjoyo sang perdana menteri adalah orang kebijakan Sukiman ditentang oleh PNI, bahkan kabinetnya mendapatkan mosi tidak percaya dari partai politik yang dibentuk oleh Sukarno tersebut. Kabinet Sukiman berakhir pada 23 Februari 1952. 3. Kabinet Wilopo April 1952-Juni 1953Pada masanya, Wilopo selaku perdana menteri berhasil mendapatkan mayoritas suara parlemen. Tugas pokok Wilopo ketika itu menjalankan Pemilu untuk memilih anggota parlemen dan konstituante. Akan tetapi, sebelum Pemilu dilaksanakan, Kabinet Wilopo gulung juga Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu Pengamalan Pancasila Sila ke-1 di Lingkungan Tempat Bermain Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I Juli 1953-Juli 1955 Ali Sastroamidjojo melanjutkan tugas kabinet sebelumnya untuk melaksanakan Pemilu. Pada 31 Mei 1954, dibentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dan Daerah. Rencananya kala itu, Pemilu akan diadakan pada 29 September DPR dan 15 Desember Konstituante 1955. Akan tetapi, lagi-lagi seperti yang dialami Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamidjojo bubar pada Juli 1955 dan digantikan dengan Kabinet Burhanuddin Harahap di bulan berikutnya. 5. Kabinet Burhanuddin Harahap Agustus 1955- Maret 1956 Burhanuddin Harahap dengan kabinetnya berhasil melaksanakan Pemilu yang sudah direncanakan tanpa mengubah waktu pelaksanaan. Pemilu 1955 berjalan relatif lancar dan disebut-sebut sebagai pemilu paling begitu, masalah ternyata terjadi pula. Sukarno ingin melibatkan PKI dalam kabinet kendati tidak disetujui oleh koalisi partai lainnya. Alhasil, Kabinet Burhanuddin Harahap bubar pada Maret 1956. Baca juga Sejarah Operasi Trikora Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Tokoh Sejarah Konferensi Meja Bundar KMB Latar Belakang, Tokoh, Hasil Sejarah Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda 6. Kabinet Ali Sastoamidjojo II Maret 1956-Maret 1957 Berbagai masalah juga dialami Kabinet Ali Sastoamidjojo untuk kali kedua ini, dari persoalan Irian Barat , otonomi daerah, nasib buruh, keuangan negara, dan Sastroamidjojo pada periode yang keduanya ini tidak berhasil memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat. Kabinet ini pun mulai menuia kritik dan akhirnya bubar dalam setahun. 7. Kabinet Djuanda Maret 1957-Juli 1959 Terdapat 5 program kerja utama yang dijalankan Djuanda Kartawijaya, yakni membentuk dewan, normalisasi keadaan Indonesia, membatalkan pelaksanaan KMB, memperjuangkan Irian Barat, dan melaksanakan pembangunan. Salah satu permasalahan ketika itu muncul ketika Deklarasi Djuanda diterapkan. Kebijakan ini ternyata membuat negara-negara lain keberatan sehingga Indonesia harus melakukan perundingan terkait juga Penyebab Sejarah Pemberontakan DI-TII Daud Beureueh di Aceh Sejarah Pemberontakan Andi Azis Penyebab, Tujuan dan Dampaknya Sejarah Pemberontakan Nambi vs Majapahit Mati karena Fitnah Keji Akhir Demokrasi Parlementer Singkatnya waktu periode pemerintahan kabinet-kabinet membuat keadaan politik Indonesia tidak stabil, bahkan hal ini ditakutkan berimbas pada segala aspek lain negara. Hal tersebut akhirnya terselesaikan setelah Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Di dalamnya, termuat bahwa Dewan Konstituante dibubarkan dan Indonesia kembali ke UUD 1945 alias meninggalkan UUDS 1950. Selain itu, dibentuk juga Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara DPAS. Demokrasi Liberal yang sebelumnya sudah membawa kekacauan terhadap stabilitas pemerintahan akhirnya digantikan dengan sistem Demokrasi Terpimpin yang berlaku sejak 1959 hingga juga Fosil Homo Soloensis Sejarah, Penemu, Lokasi, dan Ciri-ciri Kerajaan Kutai Martapura Penyebab Runtuhnya & Daftar Raja Fakta Sejarah Misteri Hotel Niagara Malang Viral & Disebut Angker - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Iswara N RadityaPenyelaras Ibnu Azis & Yulaika Ramadhani
1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan Pengertian Sistem PemerintahanIstilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system bahasa Inggris yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berartia. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuataub. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintahÂan campuran modelIndische Staatsregeling konstitusi’ kolonial Hindia Belanda dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet. Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin 1971 yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut Majelis Permusyawaratan RakyatSovyet TertinggiPresiden/Wakil PresidenGouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur GeneraalDewan Pertimbangan AgungRaad van Nederlandsch-IndieDewan Perwakilan RakyatVolksraadBadan Pemeriksa KeuanganAlgemene RekenkamerMahkamah AgungHooggerechtshof van Nederlandsch-Indie4. Sistem Pemerintahan Indonesiaa. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai adalah negara yang berdasarkan atas hukum rechtsstaat.Sistem negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan kepala negara tidak tak tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisiadanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada terdiri atas dua bagian bikameral, Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Daerah DPD. Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget anggaranDengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang berbunyi a. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, yaitu1. Amandemen Pertama 19 Oktober 19992. Amandemen Kedua 18 Agustus 20003. Amandemen Ketiga 10 November 20014. Amandemen Keempat 10 Agustus 2002 Kelebihan Sistem Pemerintahan IndonesiaPresiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Sistem Pemerintahan IndonesiaAda kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif rakyat terhadap pemerintah kurang rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat pemerintahan Indonesia dari masa ke masaSecara garis besar sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru, dan masa Sistem pemerintahan Indonesia masa orde lamaMasa pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli System pemerintahan masa orde baruIstilah “orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno orde lama dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system pemerintahan Indonesia. c System pemeritahan masa reformasiEra reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara Kesimpulan Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial parlemen. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi. Post Views 11,385
mind mapping mengenai sistem pemerintahan pada masa demokrasi parlementer